KREDIT
murah kerap dianggap sebagai jalan keluar bagi perempuan yang ingin
mengembangkan usaha.
Bunga diturunkan, modal diperbesar,
dan pelatihan disediakan. Di balik berbagai kemudahan tersebut, ada satu
persoalan yang belum banyak mendapat perhatian: keterbatasan waktu.
Bayangkan seorang ibu yang
menjalankan usaha dari rumah. Ketika pesanan bertambah, ia harus membagi
perhatian antara melayani pembeli, mengurus rumah tangga, dan menjaga anak.
Tambahan modal memungkinkan pembelian
bahan baku atau peralatan baru. Lantas, siapa yang mengambil alih pengasuhan
ketika aktivitas usahanya semakin padat?
Pertanyaan ini memperlihatkan sisi
lain pemberdayaan ekonomi perempuan. Kebijakan selama ini cenderung
menitikberatkan pada pembiayaan, keterampilan, dan akses pasar.
Ketiganya memang penting, tetapi
manfaatnya bergantung pula pada kemampuan pengusaha untuk menyediakan waktu
untuk menjalankan usahanya.
Dalam ekonomi, waktu merupakan sumber
daya terbatas yang memiliki opportunity cost.
Setiap jam yang digunakan untuk satu
kegiatan mengurangi kesempatan untuk melakukan aktivitas lainnya.
Kondisi ini menjadi lebih kompleks
ketika tanggung jawab domestik dan pengasuhan masih banyak ditanggung oleh
perempuan.
Mengasuh anak, merawat anggota
keluarga, memasak, dan membersihkan rumah merupakan bagian dari kerja perawatan
tak berbayar (unpaid care work).
Meski tidak menghasilkan pendapatan
secara langsung, aktivitas tersebut menopang kehidupan keluarga sekaligus
memungkinkan anggota rumah tangga lainnya bekerja.
Sayangnya, kontribusi ini sering
luput dari pertimbangan dalam perumusan kebijakan produktivitas.
Gambaran ketimpangan terlihat dalam
Sakernas Agustus 2025. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan tercatat
56,63 persen, jauh di bawah laki-laki sebesar 84,40 persen.
Pada kelompok usia 25–34 tahun,
perbedaannya semakin mencolok, yakni 60,68 persen berbanding 96,41 persen.
Kesenjangan tersebut tentu tidak
seluruhnya disebabkan oleh tanggung jawab pengasuhan.
Pendidikan, kondisi rumah tangga,
kesempatan kerja, dan faktor sosial lainnya turut berperan.
Angka-angka itu setidaknya
menunjukkan bahwa partisipasi ekonomi perempuan masih menghadapi tantangan yang
tidak cukup dijelaskan oleh ketersediaan lapangan pekerjaan.
Perbedaan juga terlihat pada jenis
pekerjaan yang dijalankan. Berdasarkan tabulasi Sakernas Agustus 2023, sebanyak
68,3 persen pekerja perempuan belum menikah di perdesaan bekerja pada kegiatan
informal, dibandingkan dengan 66,3 persen laki-laki. Selisihnya hanya 2 poin
persentase.
Pada kelompok pekerja menikah yang
tinggal dalam rumah tangga dengan balita, informalitas perempuan mencapai 73,9
persen, sedangkan laki-laki 62,1 persen.
Selisihnya melebar menjadi 11,8
persentase poin. Di perkotaan, pola serupa terlihat ketika jarak antarkelompok
meningkat dari 2,6 menjadi 15 poin persentase.
Perbandingan deskriptif ini bukan
bukti bahwa pengasuhan secara langsung menyebabkan perempuan memilih pekerjaan
informal.
Meski demikian, pola tersebut
mengisyaratkan bahwa kebutuhan akan fleksibilitas dapat memengaruhi pilihan
kerja, di samping faktor pendidikan, kondisi ekonomi, dan karakteristik pasar
tenaga kerja.
Usaha rumahan, misalnya, memungkinkan
perempuan menyesuaikan jam kerja dengan kebutuhan keluarga.
Keleluasaan tersebut membantu mereka
tetap memperoleh penghasilan, tetapi tidak selalu disertai pendapatan yang
stabil, perlindungan yang memadai, atau peluang untuk memperbesar skala usaha.
Tekanan terhadap penggunaan waktu
tergambar dalam studi Prospera, Lembaga Demografi Universitas Indonesia, ILO,
UN Women, dan BPS, dengan dukungan Investing in Women.
Survei terhadap 452 responden di
Greater Jakarta dan Greater Surabaya pada 2022 menemukan, perempuan dalam rumah
tangga dengan anak berusia lima tahun ke bawah rata-rata mencurahkan sekitar
12,3 jam sehari untuk pekerjaan domestik dan perawatan tak berbayar,
dibandingkan dengan 4,4 jam pada laki-laki.
Sebaliknya, waktu perempuan untuk
aktivitas pekerjaan berbayar dan kegiatan terkait hanya sekitar 2,8 jam sehari.
Walaupun sampelnya terbatas dan tidak mewakili seluruh Indonesia, temuan ini
memperlihatkan betapa timpangnya pembagian waktu dalam rumah tangga.
Konsekuensi ekonominya tidak dapat
diabaikan. Semakin banyak waktu terserap untuk pekerjaan domestik, semakin
sempit ruang untuk mencari pelanggan, memperluas jaringan, mengikuti pelatihan,
atau memenuhi pesanan.
Modal yang tersedia pun belum tentu
dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah telah menyediakan berbagai
instrumen pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada 2026, suku bunga
KUR Mikro dan KUR Kecil untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi
ekspor ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun.
Kebijakan tersebut meringankan biaya
modal bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Akan tetapi, pembiayaan yang lebih
terjangkau tidak serta-merta menambah jam produktif pengusaha.
Peralatan baru mungkin dapat dibeli,
tetapi pemanfaatannya tetap bergantung pada tenaga dan waktu yang tersedia.
Karena itu, layanan pengasuhan anak
sudah selayaknya dipandang sebagai bagian dari infrastruktur produktivitas,
bukan semata fasilitas sosial.
Sebagaimana jalan memperlancar
distribusi barang dan internet membuka akses pasar, pengasuhan yang terjangkau
dan berkualitas dapat membantu perempuan meningkatkan keterlibatan dalam
kegiatan ekonomi.
Upaya ini tidak harus diawali dengan
pembangunan fasilitas baru secara besar-besaran. Dukungan dapat diintegrasikan
secara bertahap ke dalam program pemberdayaan UMKM yang telah berjalan.
Pelatihan kewirausahaan dan
pendampingan usaha, misalnya, dapat menawarkan jadwal lebih fleksibel atau
bekerja sama dengan penyedia layanan penitipan anak.
Entrepreneur Hub dapat menjadi salah
satu ruang uji coba, sedangkan SAPA UMKM berpotensi dimanfaatkan untuk
mengidentifikasi kebutuhan peserta secara sukarela dengan tetap melindungi data
pribadi.
Pilihan lainnya berupa voucher
penitipan anak selama pelatihan atau penyelenggaraan pendampingan di lokasi
yang berdekatan dengan fasilitas pengasuhan.
Pelaksanaannya tentu membutuhkan
standar keselamatan, tenaga terlatih, dan dukungan pembiayaan yang memadai.
Sebelum diperluas, efektivitas
pendekatan tersebut perlu diuji secara terbatas.
Ukuran keberhasilannya bukan sekadar
jumlah peserta atau fasilitas yang tersedia, melainkan peningkatan kehadiran,
keberlanjutan mengikuti program, waktu produktif, serta perkembangan usaha
penerima manfaat.
Pada saat bersamaan, pekerjaan
perawatan tidak semestinya terus dibebankan kepada perempuan.
Pembagian tanggung jawab yang lebih
setara dalam keluarga, didukung lingkungan kerja dan masyarakat, dapat membantu
mengurangi ketimpangan kesempatan ekonomi.
Pemberdayaan perempuan pada akhirnya
tidak cukup diukur dari besarnya kredit yang disalurkan atau banyaknya
pelatihan yang diselenggarakan.
Hasil yang lebih bermakna adalah ketika dukungan tersebut benar-benar memperluas kemampuan mereka untuk bekerja, meningkatkan pendapatan, dan mengembangkan usaha.
Bunga pinjaman dapat dibuat lebih murah melalui kebijakan. Namun, selama beban perawatan membatasi waktu produktif, kesempatan perempuan untuk mengembangkan usaha tetap harus dibayar mahal.
Penulis: Dedy Arfiansyah
Editor: Ferril Dennys
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Artikel ini telah tayang di Kolom Kompas pada tanggal 13 Oktober 2026
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

0 Komentar